oleh

Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Begini Dampaknya bagi Pasar

Jakarta, discoverynews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham pada Senin, 28 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Perubahan ini juga disertai penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) dalam perdagangan saham.

Perubahan batas harga minimum tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50 untuk bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran. Dengan batas baru Rp1, saham tidak lagi memiliki batas bawah Rp50 ketika tekanan jual masih berlangsung.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh Anggota Bursa telah siap menerapkan kebijakan tersebut pada perdagangan 28 September 2026.

“Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September,” ujar Jeffrey, Jumat (25/9/2026). dikutip Antara news

Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery), terutama terhadap saham yang selama ini stagnan di level Rp50 dan memiliki likuiditas rendah. BEI juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut setelah diterapkan.

Perubahan ini tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, yakni interaksi antara permintaan dan penawaran. Angka Rp1 merupakan batas harga minimum yang diperbolehkan dalam perdagangan, bukan harga yang otomatis ditetapkan untuk seluruh saham.

BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection seiring dengan perubahan batas minimum tersebut. Untuk kelompok saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas pergerakan menggunakan nilai nominal Rp1. Sementara untuk kelompok harga di atas Rp10 hingga Rp200, batas Auto Rejection Atas ditetapkan 35 persen dan Auto Rejection Bawah 15 persen. Untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batasnya 25 persen untuk atas dan 15 persen untuk bawah, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki batas 20 persen untuk atas dan 15 persen untuk bawah.

Dengan perubahan tersebut, saham berharga sangat rendah dapat mengalami perubahan persentase yang terlihat besar meskipun secara nominal hanya bergerak Rp1. Karena itu, perubahan batas minimum tidak hanya berkaitan dengan peluang transaksi, tetapi juga mengubah karakter pergerakan harga saham pada kelompok tersebut.

BEI sebelumnya telah menggunakan harga minimum Rp1 pada mekanisme tertentu, termasuk saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan baru ini memperluas penggunaan batas harga tersebut pada perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Bagi pasar, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi proses pembentukan harga. Saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak di bawah Rp50 kini memiliki ruang untuk mencari harga baru berdasarkan kondisi pasar.

Namun, harga nominal yang rendah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sebuah saham memiliki valuasi yang murah. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi perusahaan, kinerja keuangan, likuiditas perdagangan, serta risiko masing-masing emiten.

Dengan diberlakukannya aturan baru mulai Senin, 28 September 2026, dinamika perdagangan saham berharga rendah menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan pelaku pasar dalam melihat dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas dan pembentukan harga di Bursa Efek Indonesia.

 

Bisnisku
Author: Bisnisku

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang