JAKARTA, Bisnisku.discoverynews.id – Pemerintah kembali mendorong pembenahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dengan mencari titik temu antara kebutuhan bahan baku, perlindungan industri dalam negeri, dan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri TPT masih menjadi sektor strategis karena mencakup rantai industri dari hulu, antara hingga hilir. Sektor ini disebut menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan memiliki nilai ekspor sekitar 12 miliar dolar AS.
Pemerintah juga mencatat tingkat utilisasi pabrik tekstil berada di sekitar 75 persen. Menurut pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk pengembangan kapasitas dan investasi di sektor TPT.
Harmonisasi Kebijakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan kebutuhan antara industri hulu dan hilir. Industri hulu membutuhkan dukungan untuk memperkuat produksi dalam negeri, sementara industri hilir membutuhkan pasokan bahan baku yang cukup dan kompetitif agar dapat menjaga daya saing.
Karena itu, pemerintah membahas harmonisasi tarif dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, aturan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk masuknya bahan baku juga akan ditinjau.
Airlangga menyampaikan Presiden meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut agar kebutuhan bahan baku industri nasional dapat terpenuhi tanpa mengabaikan penguatan industri dalam negeri.
Data pemerintah menunjukkan Indonesia masih menjadi net importer pada industri hulu hingga sektor antara. Impor bahan baku tekstil tercatat sekitar 8,4 miliar dolar AS, sedangkan ekspornya sekitar 3,1 miliar dolar AS.
Sebaliknya, industri pakaian jadi berada dalam posisi net exporter, dengan ekspor sekitar 8,7 miliar dolar AS dan impor sekitar 690 juta dolar AS.
Impor Ilegal Jadi Perhatian
Selain persoalan bahan baku, pemerintah juga menyoroti masuknya produk impor yang dinilai mengganggu industri garmen dalam negeri.
Pemerintah meminta penertiban terhadap impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas dalam bentuk balpres maupun impor secara kiloan. Penindakan tersebut diarahkan untuk menjaga pasar domestik bagi produsen garmen nasional.
Dalam laporan Tirto pada 26 September 2026, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya mencari jalan tengah dalam pembenahan industri tekstil. Tirto mencatat tiga langkah yang menjadi perhatian, yakni harmonisasi tarif hulu-hilir, evaluasi Pertek untuk mempermudah impor bahan baku, serta penguatan penindakan terhadap impor ilegal.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah berupaya mempertemukan dua kebutuhan sekaligus: memastikan industri hilir memperoleh bahan baku yang diperlukan dan tetap memberikan ruang bagi industri hulu nasional untuk berkembang.
Bukan Industri Sunset
Pemerintah juga menegaskan industri tekstil tidak dikategorikan sebagai sunset industry. Presiden Prabowo mendorong adanya reinvestasi dan tambahan modal kerja untuk perusahaan yang masih memiliki prospek pengembangan.
Selain itu, pemerintah membahas restrukturisasi perusahaan tekstil yang menghadapi persoalan keuangan serta kemungkinan keterlibatan Danantara dalam membantu proses penyelesaiannya.
Pembenahan industri TPT pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdagangan. Keberlanjutan sektor ini juga menyangkut jutaan tenaga kerja, investasi, ekspor, serta kemampuan industri nasional menghadapi persaingan global.
Pemerintah kini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir agar upaya memperlancar bahan baku tidak berujung melemahkan industri domestik, sementara perlindungan terhadap industri dalam negeri tetap tidak menghambat kebutuhan produksi sektor hilir.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara, dan Tirto.





